PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Rp 359 T, Rp 28 T Ditransfer Ke Luar Negeri Lewat Kripto

Ivan menyatakan, modusnya dilakukan dengan mengalihkan ke Kripto.

Baca Juga:
baca_juga
Instruksi Kapolri di Rapim Polri: Maksimal dan Tak Pandang Bulu Berantas Judi Online hingga Narkoba
Ia menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya sepanjang 2024.

Ivan menegaskan, perlu ada tindakan yang dilakukan untuk memberantas hal tersebut.

Sebab menurut dia, jika dibiarkan hal itu berpotensi membahayakan program ekonomi nasional.

“Hampir menyentuh Rp30 trilliun, Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×