PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Rp 359 T, Rp 28 T Ditransfer Ke Luar Negeri Lewat Kripto
February 9, 2025

Ivan menyatakan, modusnya dilakukan dengan mengalihkan ke Kripto.
“Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan ke luar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri keluar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency sebesar lebih dari Rp28 trilliun,” kata Ivan saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:

Ia menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya sepanjang 2024.
Ivan menegaskan, perlu ada tindakan yang dilakukan untuk memberantas hal tersebut.
Sebab menurut dia, jika dibiarkan hal itu berpotensi membahayakan program ekonomi nasional.
“Hampir menyentuh Rp30 trilliun, Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.