Penyidik Dalami Aliran Dana Judi Online: Nama Husinda dan Johan Disorot
February 25, 2025

Husinda Bantah Keterlibatan dalam Kasus Judi Online
TEMPO.CO, Jakarta – Husinda, seorang pria yang namanya disebut dalam pemeriksaan saksi kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firman Hertanto, akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya membantu Firman dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Tidak benar, saya tidak paham semua itu,” ujar Husinda saat dihubungi pada Senin, 24 Februari 2025.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa seorang saksi bernama Budisatria pada 31 Desember 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Budisatria mengungkapkan bahwa sejak 2020, ia telah membuat akun rekening bank untuk kepentingan judi online atas permintaan Mintarto alias Aming. Permintaan tersebut, menurutnya, merupakan mandat dari atasan, yang kemudian mengarah pada nama Husinda.
Budisatria menyatakan bahwa Husinda adalah atasan dari Aming dan meminta Aming untuk membuat rekening guna keperluan judi online. Namun, saat dikonfirmasi, Husinda membantah keterkaitan tersebut. “Saya tidak mengenal orang tersebut,” tegasnya.
Hubungan dengan Firman Hertanto
Husinda mengakui bahwa ia mengenal Firman Hertanto secara personal. Ia mengatakan bahwa pertemanan mereka berawal dari ketertarikan yang sama dalam bidang olahraga. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memahami bisnis yang dijalankan Firman.
“Mengenai bisnis beliau, saya kurang paham,” kata Husinda.
Ia juga menyebut bahwa sudah lama tidak berkomunikasi dengan Firman dan tidak lagi memiliki kontaknya. “Mungkin dia sudah ganti nomor handphone,” tambahnya.
Kasus Pencucian Uang dan Dugaan Keterlibatan Johan serta Husinda
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim telah menetapkan Firman Hertanto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang berasal dari judi online. Firman diduga menggunakan uang dari bisnis ilegal tersebut untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang hasil judi online senilai Rp103,2 miliar.
Firman diduga tidak bekerja sendirian. Seorang sumber yang mengetahui kasus ini menyebut bahwa Firman dibantu oleh dua orang bernama Johan dan Husinda. Keduanya diduga berperan sebagai penampung uang deposit judi online sebelum dana tersebut diserahkan kepada Firman.
Sumber lain menyebut bahwa Johan telah diperiksa oleh penyidik terkait aliran dana mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah di rekeningnya. Johan dan Husinda disebut menjalankan peran sebagai “humas” dalam konsorsium judi online, yakni penghubung antara anggota dengan pihak luar agar bisnis mereka tetap berjalan aman.
Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa Johan diperiksa sebagai saksi pada 4 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, terdapat catatan transaksi bernilai miliaran rupiah yang berlangsung di rekening Johan antara Januari 2020 hingga Desember 2022. Transaksi tersebut diduga terkait langsung dengan Firman Hertanto.
Penyamaran Aliran Dana Judi Online
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 19 Januari 2025, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helfi Assegaf membenarkan bahwa Firman menyamarkan aliran uang judi online ke banyak rekening secara berjenjang sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadinya.
“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui penggunaan dana itu,” kata Helfi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Lima rekening utama yang digunakan dalam skema pencucian uang ini dikuasai oleh empat orang berinisial OR, RF, MG, dan KB. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa OR dan RF pernah mentransfer miliaran rupiah ke rekening Johan, yang digunakan untuk menerima setoran rutin dari agen judi online.
Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan saksi atas nama Ramli Lim alias Johan dan Husinda, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Dian Trunoyudo meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helfi Assegaf.
“Itu masalah teknis, sebaiknya langsung ke Pak Direktur. Coba kirim pertanyaan ke saya, nanti saya dorong untuk dijawab,” ujar Dian.
Hingga berita ini dimuat, Helfi belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan dan dugaan peran Johan serta Husinda dalam jaringan judi online ini.
Upaya Tempo Menghubungi Johan
Tempo berusaha menghubungi Ramli Lim alias Johan melalui nomor telepon dengan kode Singapura yang diduga miliknya. Saat dihubungi, orang di balik nomor tersebut sempat merespons, tetapi langsung menutup panggilan ketika ditanya soal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus Firman Hertanto.
“Apa hubungannya? Tidak ada,” ujar suara di ujung telepon sebelum menutup panggilan.
Peran ‘Humas’ dalam Sindikat Judi Online
Seorang sumber yang memahami cara kerja sindikat judi online menyebut bahwa konsorsium dan humas berperan penting dalam menjaga kelangsungan bisnis ilegal ini. Humas bertugas untuk mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum lembaga penegak hukum guna memastikan bisnis mereka tetap berjalan.
Peran sebagai humas dalam konsorsium judi online disebut telah dijalankan oleh Sinda sejak 2018, menggantikan pendahulunya, Oedja alias Ayen Durian. Setelah membangun jaringan yang kuat dalam Konsorsium 303, Sinda kemudian merekrut Johan.
Kode 303 sendiri merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang sering digunakan sebagai istilah dalam dunia perjudian ilegal.