PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Rp 100 Triliun, Menkominfo: Ini Masalah Lintas Negara
February 27, 2025

Jakarta, win4d.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengungkap adanya indikasi pencucian uang dalam transaksi judi online yang mencapai Rp 100 triliun pada kuartal pertama (Q1) tahun 2024. Data ini diperoleh dari hasil pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie menegaskan bahwa besarnya jumlah transaksi tersebut menunjukkan judi online masih menjadi masalah serius di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta agar angka transaksi judi online dapat ditekan secara signifikan.
“Presiden dalam rapat sudah bilang ke saya, ‘Udahlah, pokoknya saya mau ukurannya angkanya turun. Kalau Rp 100 triliun per 3 bulan, berarti dalam setahun bisa mencapai Rp 400 triliun’,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/6/2024).
Indikasi Pencucian Uang dalam Judi Online
Budi Arie mengungkapkan bahwa transaksi besar dalam judi online ini tidak hanya sebatas perjudian, tetapi juga berkaitan dengan praktik pencucian uang (money laundering).
“Dari hasil pemantauan kami, ini bukan sekadar judi online, tapi juga ada indikasi pencucian uang. Ada beberapa kasus di mana seseorang mendapat uang dalam jumlah besar, mengklaim menang judi, tapi asal usulnya tidak jelas,” imbuhnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam Satgas ini, Menkominfo bertanggung jawab sebagai Ketua Bidang Pencegahan, sementara Kapolri memimpin Bidang Penindakan.
Judi Online Lintas Negara, Peran Lintas Sektoral Diperlukan
Budi menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kementerian Kominfo semata. Hal ini karena judi online bersifat lintas negara (borderless), dengan banyak server berada di luar negeri.
“Pemberantasan judi online ini melibatkan banyak pihak. Kominfo bertugas melakukan pemblokiran (take down), tetapi ada aspek lain yang menjadi tanggung jawab institusi lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), terutama dalam sistem pembayaran,” jelasnya.
Kominfo sendiri berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
“Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan keluarga dan masa depan bangsa. Uang hasil judi ini dibawa kabur ke luar negeri, sehingga merugikan negara,” tegas Budi.
Transaksi Judi Online Capai Rp 327 Triliun pada 2023
Selain mencatat transaksi Rp 100 triliun dalam tiga bulan pertama 2024, Budi juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun.
Besarnya angka ini menjadi bukti bahwa praktik judi online masih marak dan membutuhkan langkah tegas dari pemerintah untuk memberantasnya.