Tolak Pulang dan Ajukan Penangguhan, Paulus Tannos Dikecam DPR: Negara Jangan Kalah!

Jakarta, 2 Juni 2025 – Keputusan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk tetap tinggal di Singapura memicu kecaman keras dari DPR RI. Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Mafirion, menyebut tindakan Tannos sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

“Ini bukan sekadar aksi kabur dari hukum, ini bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh tunduk terhadap pelarian koruptor yang telah mencoreng nama bangsa,” tegas Mafirion dalam pernyataan resminya, Senin (2/6/2025).

Simbol Wibawa Negara yang Dipertaruhkan

Bagi Mafirion, persoalan ini jauh melampaui ranah hukum. Menurutnya, membiarkan Tannos bebas berkeliaran di luar negeri tanpa konsekuensi akan menjadi tamparan bagi harga diri bangsa.

“Kalau kita tidak bisa membawa pulang buronan kelas kakap seperti Tannos, apa kata dunia? Ini soal kehormatan negara yang berdaulat,” tambahnya.

Ditangkap, Tapi Melawan Ekstradisi

Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek e-KTP yang sudah buron sejak 2021, akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Namun, bukannya tunduk pada proses hukum, Tannos memilih melawan upaya ekstradisi dengan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

“Sekarang yang bersangkutan justru mengajukan permohonan agar tidak diekstradisi. Ini menunjukkan dia tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Mafirion.

Pemerintah Diminta Gerak Cepat

Mafirion mendesak pemerintah—khususnya Kementerian Hukum dan HAM—untuk tak tinggal diam. Ia meminta proses ekstradisi dikawal ketat dan dijalankan secara taktis.

“Semua dokumen hukum harus disiapkan sebaik mungkin. Jangan beri ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh Tannos,” katanya.

Tak hanya itu, Mafirion juga menekankan pentingnya kerja sama diplomatik yang erat dengan pemerintah Singapura. Perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati antar kedua negara, menurutnya, harus dimaksimalkan untuk menutup jalan kabur bagi pelaku kejahatan lintas negara.

Ia pun mendorong agar paspor dan akses keimigrasian Tannos segera diblokir.

“Imigrasi dan Lapas harus sigap. Bekukan semua akses dokumen milik Paulus Tannos. Jangan beri peluang sekecil apa pun,” tegasnya.

Komitmen Pemerintah dalam Ekstradisi

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Proses ekstradisi telah dimulai sejak 20 Februari 2025 dan dilengkapi dokumen tambahan pada 23 April.

“Saat ini, Paulus Tannos masih ditahan di Singapura dan pengadilan akan menggelar sidang pendahuluan (committal hearing) pada 23–25 Juni 2025,” ujar Widodo kepada media.

Widodo juga menambahkan bahwa otoritas hukum Singapura, yakni Attorney-General’s Chambers (AGC), masih terus melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×