Tipu-tipu Mengaku CS Toko Oren, Pria Ini Gunakan Uang Rp 50 Juta untuk Judi

 

Kulon Progo – Seorang pria berinisial FW alias Wiri, asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi terkait kasus penipuan di Kulon Progo. Modus yang digunakan oleh FW adalah berpura-pura menjadi customer service (CS) dari salah satu toko online oranye (e-commerce) dan berhasil meraup uang sebesar Rp 50 juta milik korban.

Korbannya adalah MR (32), seorang wanita asal Bendungan, Wates, Kulon Progo. Peristiwa penipuan ini terjadi pada awal Maret 2025.

“Tersangka ditangkap di Kota Palembang, setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres setempat,” ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025).

Modus Penipuan

Yusuf menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui telepon. Pelaku mengaku sebagai CS dari e-commerce toko oranye dan memberi tahu korban bahwa akunnya telah diretas.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada korban dengan syarat mengikuti prosedur yang diberikan. Korban pun setuju untuk mengikuti arahan tersebut, yang menjadi jalan bagi pelaku untuk menipu.

“Nah, pada saat itu, pelaku meminta korban mengubah pengaturan akun dari Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Inggris. Kemudian korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman. Karena korban tidak begitu paham bahasa Inggris, ia mengikuti saja instruksi pelaku,” jelas Yusuf.

Setelah pinjaman tersebut cair, pelaku mengirimkan link khusus yang harus diklik oleh korban. Link ini digunakan oleh pelaku untuk mengambil alih akun korban dan menguras habis uang pinjaman yang telah dicairkan.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa korban mengalami kerugian total Rp 54,7 juta. Selain melalui Shopee, korban juga mengalami kerugian dari aplikasi pinjaman online lainnya,” ungkap Yusuf.

Pelaku Sudah Beraksi Beberapa Kali

Pelaku, yang sudah beraksi beberapa kali, memperoleh data calon korban dengan membeli informasi melalui Facebook. Menurut Yusuf, pelaku membeli 1.000 data base yang berisi nama lengkap, alamat, dan nomor telepon dengan harga Rp 500 ribu.

“Pelaku mendapatkan data tersebut dari Facebook, yang ada jual beli data base masyarakat. Pelaku membeli 1.000 data base dengan harga Rp 500 ribu,” jelas Yusuf.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku Peragakan Aksinya

Dalam kesempatan yang sama, polisi meminta pelaku untuk memperagakan aksinya. Terlihat bahwa pelaku sangat meyakinkan saat berpura-pura menjadi CS, sehingga dapat memperdaya siapapun yang mendengarnya.

“Halo, selamat siang. Ini kami dari kantor Shopee di Jakarta. Kami melakukan pemblokiran sementara terhadap akun Shopee Anda karena terdeteksi adanya percobaan masuk dari perangkat yang berbeda,” ujar FW saat memperagakan aksinya.

Pelaku mengaku bahwa ia belajar untuk melakukan penipuan secara autodidak. Sebelumnya, ia mempelajari sistem Shopee agar aksinya berjalan lancar.

“Autodidak, Pak. Belajar sendiri dulu,” ujar pelaku.

Keuntungan dari Aksi Penipuan

Pelaku mengungkapkan bahwa ia sudah beraksi selama sekitar setahun. Total pendapatan yang diperoleh dari aksinya diperkirakan mencapai Rp 90 juta, dengan yang terbesar sekitar Rp 50 juta dari satu kali aksi.

“Untuk kerjanya sendiri, sudah sekitar satu tahun. Total uang yang didapatkan sekitar Rp 80-90 juta, dan yang terbesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk berjudi online. “Ya, biasanya untuk judi slot,” ucapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×