Teror terhadap Tempo, Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kemerdekaan Pers

Jakarta, Indonesia – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dalang di balik aksi teror terhadap media Tempo demi menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Redaksi Tempo mengalami dua aksi teror dalam sepekan terakhir. Teror pertama terjadi pada Rabu (19/3) dengan pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan politik, Francisca Christy Rosana.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3). Namun, keesokan harinya, teror kembali terjadi dengan pengiriman paket berisi enam bangkai tikus yang kepala-kepalanya telah terpenggal.

Berbeda dari insiden pertama, teror kedua tidak ditujukan kepada individu tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kotak berisi bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kantor Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk mengusut aksi teror ini.

Polisi Harus Usut Tuntas

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa kepolisian harus segera mengusut dan menangkap pelaku teror terhadap Tempo.

Azmi menilai penyelesaian kasus ini sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers serta kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengiriman kedua paket tersebut merupakan bentuk teror nyata yang tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah.

“Kejadian ini harus didorong hingga tuntas melalui penegakan hukum agar kemerdekaan pers tetap terlindungi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/3).

Azmi juga menegaskan bahwa tindakan teror ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang penghalangan kerja jurnalistik, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ia mendesak Dewan Pers untuk segera bersikap dan mendorong kepolisian mengusut kasus ini serta menindak tegas pelakunya.

Ancaman Teror bagi Seluruh Media

Azmi menambahkan bahwa aksi teror ini bukan hanya permasalahan Tempo, tetapi juga ancaman bagi seluruh media di Indonesia. Menurutnya, peristiwa ini merupakan serangan terhadap eksistensi pers dan kebebasan jurnalistik.

“Ini menyangkut eksistensi kemerdekaan pers dalam membangun negara yang demokratis dan transparan,” tuturnya.

Senada dengan Azmi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai aksi teror ini berpotensi menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis di Indonesia.

“Saat ini yang menjadi korban adalah Tempo, tetapi media lain pun memiliki risiko yang sama. Ketika menyuarakan kebenaran, mereka bisa menghadapi ancaman serupa,” tegasnya.

Jika kasus ini tidak dituntaskan, Aan khawatir para pelaku teror akan merasa mendapat legitimasi untuk kembali mengancam media lain yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.

Kritik terhadap Respon Pemerintah

Aan menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang dianggap menyepelekan aksi teror terhadap Tempo dengan menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak saja.

“Pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya kebebasan pers. Ini bukan sekadar candaan, tetapi masalah serius yang mengancam independensi jurnalis,” tegasnya.

Menurut Aan, seharusnya pemerintah segera merespons dengan memberikan perlindungan kepada jurnalis, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang terkesan menyepelekan ancaman tersebut.

“Kecepatan pemerintah dalam merespons situasi seperti ini sangat penting agar masyarakat merasa negara hadir untuk melindungi mereka,” jelasnya.

Situasi Keamanan Jurnalis Darurat

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantu kepolisian mengungkap dalang di balik aksi teror ini.

“Ini adalah aksi teror yang sistematis, sehingga tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2025 sudah terjadi 22 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti bahwa setelah laporan Tempo mengenai teror kepala babi masuk ke Bareskrim, serangan berikutnya justru terjadi keesokan harinya. Menurutnya, ini menandakan bahwa pelaku tidak takut karena merasa hukum tidak akan menjerat mereka.

“Kita melihat bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi karena adanya impunitas hukum. Jika ini terus dibiarkan, maka kebebasan pers akan semakin terancam,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×