Situs Akurasi4D Dibongkar, Lima Pelaku Judi Online Diamankan Polisi
December 12, 2024
Jakarta, win4d.id Indonesia — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku judi online yang memanfaatkan sebuah situs bernama Akurasi4D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
“Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (10/12).
Dari temuan itu, tim lantas melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tim berhasil menangkap kelima pelaku di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah pada 28 November lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan kelima pelaku ini memiliki peran berbeda.
Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. Lalu, RPN melakukan promosi web judi di platform media sosial Facebook.
Kemudian, pelaku RY berperan mengurus live chat dan admin web judi online. Terakhir, pelaku A berperan melakukan promosi web judi di Facebook.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini seperti 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Kini, lima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi,” tutur Rovan.