Pendapatan Miliaran Dolar! 10 Negara Penguasa Pasar Judi Online

Jakarta, Judi online menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah karena dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti menurunnya produktivitas, kemalasan, serta peningkatan angka kriminalitas. Namun, tak dapat disangkal bahwa industri ini memiliki perputaran uang yang sangat besar dan cepat. Beberapa negara bahkan memiliki pasar judi online terbesar di dunia yang diawasi langsung oleh pemerintah setempat.

Pertumbuhan Industri Judi Online

Menurut data Statista, jumlah pengguna judi online diperkirakan mencapai 281,3 juta orang pada tahun 2029. Industri ini terus berkembang pesat berkat kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, dengan pendapatan mencapai miliaran dolar setiap tahunnya.

Berikut adalah 10 negara dengan pasar judi online terbesar di dunia:

1. Inggris Raya

  • Nilai pasar: USD 12,48 miliar (~Rp 205 triliun, kurs Rp 16.500 per USD)
  • Inggris memiliki industri judi online yang berkembang pesat dan diatur secara ketat oleh Komisi Perjudian Inggris (UKGC). Perjudian online di negara ini dilegalkan melalui Undang-Undang Perjudian tahun 2005.

2. Amerika Serikat

  • Nilai pasar: USD 10,96 miliar (~Rp 170 triliun)
  • Hingga 2024, lebih dari 30 negara bagian di AS telah melegalkan berbagai bentuk perjudian online, dengan New Jersey, Pennsylvania, dan Michigan menjadi pemimpin industri ini.

3. Brasil

  • Nilai pasar: USD 10 miliar (~Rp 165 triliun)
  • Brasil mulai mengatur judi online pada 2018, tetapi implementasinya berjalan lambat. Baru pada 2023, regulasi untuk taruhan olahraga dan kasino online mulai diterapkan secara resmi.

4. Australia

  • Nilai pasar: USD 16,55 miliar (~Rp 273 triliun)
  • Perjudian online, terutama taruhan olahraga, menjadi bagian besar dari industri ini. Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) mengawasi regulasi perjudian daring di negara tersebut.

5. Italia

  • Nilai pasar: USD 4,51 miliar (~Rp 74,4 triliun)
  • Italia mulai mengatur perjudian online pada 2006, menjadikannya salah satu negara Eropa pertama yang memiliki kerangka hukum untuk taruhan dan permainan daring.

6. Prancis

  • Nilai pasar: USD 3,83 miliar (~Rp 63 triliun)
  • Industri judi online Prancis berkembang pesat sejak diberlakukannya Undang-Undang Perjudian Prancis pada 2010. Poker dan kasino online semakin populer, terutama sejak pandemi COVID-19.

7. Jerman

  • Nilai pasar: USD 3,65 miliar (~Rp 60 triliun)
  • Regulasi perjudian online di Jerman diperkuat dengan Perjanjian Negara tentang Perjudian (Glücksspielstaatsvertrag) 2021, yang melegalkan serta mengatur aktivitas perjudian daring di seluruh negeri.

8. Kanada

  • Nilai pasar: USD 2,55 miliar (~Rp 42 triliun)
  • Industri judi online di Kanada berkembang pesat, dengan provinsi Ontario sebagai pasar terbesar yang diawasi oleh The Alcohol and Gaming Commission of Ontario (AGCO).

9. Swedia

  • Nilai pasar: USD 2,10 miliar (~Rp 34,6 triliun)
  • Swedia memiliki industri judi online yang sangat teregulasi di bawah pengawasan Otoritas Perjudian Swedia (Spelinspektionen).

10. Spanyol

  • Nilai pasar: USD 1,60 miliar (~Rp 26,4 triliun)
  • Industri ini diawasi oleh Dirección General de Ordenación del Juego (DGOJ), dengan regulasi perjudian online yang sudah mapan.

Kesimpulan

Seiring perkembangan teknologi dan internet, judi online semakin menarik perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat. Namun, dampak negatif dari industri ini tetap menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk mempertimbangkan risiko sebelum terlibat dalam perjudian online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×