Meme Jadi Masalah Hukum: Mahasiswi ITB Dituduh Lecehkan Kepala Negara
May 11, 2025

Jakarta – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah meme yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik tindakan SSS.
“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Erdi, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu, pihak keluarga SSS telah mendatangi pihak kampus ITB dan menyampaikan permohonan maaf. ITB juga memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Berikut rangkuman 5 fakta penting dalam kasus ini:
1. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SSS diduga melanggar:
- Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE
- Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024)
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan serta manipulasi informasi elektronik seolah-olah merupakan data otentik. Ancaman pidana:
- Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar untuk pelanggaran pertama.
- Maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar untuk pelanggaran kedua.
2. Istana Minta Pelaku Dibina
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyarankan agar SSS lebih baik dibina daripada dihukum, mengingat usianya yang masih muda.
“Kalau anak muda, lebih baik dibina karena mungkin terlalu semangat. Tapi jika ada unsur pidana, kita serahkan ke penegak hukum,” kata Hasan.
Hasan juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak mengadukan kasus ini, namun tetap menyayangkan tindakan yang tidak bertanggung jawab di ruang ekspresi digital.
3. Relawan Dukung Proses Hukum
Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty, mendukung proses hukum terhadap SSS. Ia mempertanyakan sikap mahasiswa saat ini dalam menggunakan kebebasan berpendapat.
Senada, Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer (Noel), juga menilai bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas.
“Berpendapat bukan berarti semaunya,” ujar Noel.
4. Projo: Meme Lecehkan Kepala Negara
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menilai meme yang diunggah SSS sebagai bentuk pelecehan terhadap kepala negara.
“Montase foto yang bersifat hoaks dan melecehkan pemimpin negara tidak bisa ditoleransi. Ini bukan soal ekspresi bebas, tapi soal etika dan hukum,” tegas Budi.
Ia mengingatkan pentingnya menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab dan tidak menyalahartikan demokrasi sebagai kebebasan tanpa batas.
5. ITB Memberi Pendampingan dan Klarifikasi
ITB membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswi aktif FSRD. Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberi pendampingan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan pihak keluarga telah datang ke kampus menyampaikan permintaan maaf,” ujar Nurlaela.