Ketua Kadin Cilegon Terjerat Skandal Proyek Raksasa, Langsung Ditahan!
May 16, 2025

Serang – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun di PT China Chengda Engineering tanpa melalui proses lelang.
“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).
Tiga Orang Jadi Tersangka
Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
- Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri
- Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Menurut Kombes Dian, Muh Salim berperan aktif dalam mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan pihak PT Total (perwakilan dari PT Chengda), dan secara paksa meminta jatah proyek,” ungkapnya.
Tekanan dan Ancaman terhadap Proyek
Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa mekanisme lelang. Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, di antaranya:
- 1 bundel tangkapan layar ajakan dari Ketua Kadin kepada para saksi untuk datang ke lokasi proyek
- 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025
- Notulen pertemuan tertanggal 8 April dan 22 April 2025
- Surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025
Telusuri Aliran Dana CSR
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki aliran dana CSR dari perusahaan tersebut yang diduga mengalir ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) atau individu.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah dana CSR digunakan secara tepat guna atau justru menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu,” tambah Dian.