Kasus Mafia Akses Judol Komdigi: Fakta Terbaru Tentang Penangkapan Dua Tersangka
November 13, 2024
Jakarta – Polisi menangkap 2 tersangka baru mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial MN dan DM.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan 2 tersangka baru itu:
1. Tiba di Soetta, Dibawa ke Polda Metro
MN dan DM tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Minggu (10/11) sekitar pukul 20.13 WIB. Kedua tersangka dibawa melalui pintu 2F bandara.
Para tersangka tampak mengenakan masker. Setelah itu keduanya dibawa polisi meninggalkan bandara ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.
“Bahwa tersangka sudah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).
2. Peran Tersangka
MN, kata Wira, berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya. “Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya, tersangka yang udah kita tahan,” ucap Wira.
“Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
3. DPO
Ternyata salah satu tersangka yang ditangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Tersangka yang dimaksud yakni MN.
“Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN,” imbuh Wira.
Belum dijelaskan detail terkait latar belakang dari dua tersangka tersebut. Wira mengatakan bahwa para tersangka itu bukan pegawai Komdigi.
“Dari luar, orang luar,” katanya.
4. TPPU
Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Untuk itu, Wira mengatakan membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka.
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.