Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran, Simak Tanggalnya!
March 28, 2025

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan di seluruh kawasan Jakarta mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan momen libur Lebaran 2025.
“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” tulis pernyataan Dishub DKI Jakarta di media sosial.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran
Puncak arus mudik Lebaran 2025 diperkirakan akan terjadi pada periode 28-30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada periode 5-7 April 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa perkiraan ini diperoleh berdasarkan survei Kementerian Perhubungan serta membandingkan realisasi jumlah pemudik pada tahun 2024.
“Akan terjadi puncak arus mudik antara 28 sampai dengan 30 Maret, sedangkan puncak arus balik di tanggal 5 sampai 7 April 2025,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.