Hati-hati! Penipuan Promosi Judi Online Gunakan Nama OJK, Warga Diminta Waspada
July 7, 2025

Jakarta, 7 Juli 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan digital yang belakangan semakin marak. Modus terbaru yang terdeteksi adalah penggunaan nama OJK dalam promosi situs judi online ilegal.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK menegaskan tidak pernah terlibat dalam kegiatan promosi apapun, apalagi yang berkaitan dengan perjudian online.
“Sobat OJK, hati-hati terhadap modus promosi judi online yang mencatut nama OJK,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
OJK juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Masyarakat diminta untuk mengecek langsung kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti akun @kontak157 atau website dan media sosial OJK yang telah terverifikasi.
“Selalu pastikan kebenaran informasi melalui #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157,” tambah OJK.
Kasus pencatutan nama dan logo OJK dalam berbagai modus penipuan sebelumnya juga pernah terjadi, seperti dalam jasa pengurusan IPO fiktif. OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan regulator keuangan nasional tersebut.