Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut Izinnya

 

Jakarta, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait pelanggaran lingkungan dan dampak negatif terhadap ekosistem laut di kawasan tersebut. Dari lima perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, hanya PT Gag Nikel—anak usaha PT Aneka Tambang Tbk—yang izinnya tetap berlaku.

“Setelah meninjau secara menyeluruh dan mendalam, Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP di luar Pulau Gag. Kami segera menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses pencabutan secara resmi,” ujar Bahlil.

Berikut daftar empat perusahaan yang izinnya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Pencabutan ini merupakan respons atas laporan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan bahwa aktivitas penambangan di Pulau Manuran dan sekitarnya telah menimbulkan kerusakan serius pada lingkungan. Pihak KLH bahkan telah melakukan penyegelan area penambangan sebagai bentuk tindakan awal.

“Kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil ini tidak dilakukan dengan hati-hati sehingga berdampak besar terhadap biota laut dan ekosistem sekitarnya,” jelas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup saat ini juga tengah melakukan pengambilan sampel tanah dan air untuk mengukur tingkat kerusakan serta menggandeng ahli guna menilai dampak yang terjadi. Meski begitu, proses penyelidikan dan pengambilan keputusan mengenai sanksi hukum masih membutuhkan waktu hingga dua bulan ke depan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian alam Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi terindah di dunia.

Keputusan ini mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, khususnya terkait upaya pemerintah dalam mengawal prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup di tengah aktivitas ekonomi dan industri tambang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×