Dilaporkan Warga, Polisi Tangkap 14 Orang Main Judi Online
January 4, 2025
Win4d.id – Tim patroli gabungan Polres Pelabuhan Belawan menangkap 14 orang terkait kasus judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Satu di antaranya diketahui sebagai fasilitator.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (1/1/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Satu orang yang ditangkap berperan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan judi online yakni Bagas Ramadhan (22)
Sedangkan 13 orang lainnya ditangkap di lokasi karena kedapatan sedang bermain judi online, yakni Sahmenan (43), Zulkifli (58), Muhammad Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd. Junaedi (44), dan Komaruddin (62).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faisal mengungkapkan penangkapan ini bermula ketika personel Polres Pelabuhan Belawan dan personel BKO Brimob Polda Sumut sedang melakukan patroli pengamanan perayaan malam pergantian tahun.
“Saat patroli, kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online,” ungkap Riffi, Sabtu (4/1/2025).
Riffi menuturkan begitu petugas tiba di lokasi, ada 14 orang yang sedang bermain judi online. Petugas kemudian langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 handphone, uang Rp 626.000 yang digunakan untuk akses permainan online dan 1 buah parang milik salah satu pemain,” ujarnya.
Riffi mengatakan saat ini ke-14 pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.