Demi Judol dan Narkoba, Dua Pria di Sebatik Satroni Warga dengan Kerugian Capai Rp 236 Juta
March 4, 2025

NUNUKAN, Polisi menangkap dua pelaku pencurian yang meresahkan warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (2/3/2025). Kedua pelaku, AR (39) dan AG (39), diketahui telah melakukan lima aksi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 236 juta.
“Keduanya terlibat dalam lima laporan pencurian yang dilaporkan warga Pulau Sebatik ke polisi,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, saat dihubungi, Senin (3/3/2025).
Menurut Zainal, para pelaku mengamati rumah-rumah korban yang dianggap mampu sebelum beraksi. Mereka masuk ke rumah saat pemilik tidur, lalu merusak pintu belakang untuk mengambil uang dan barang berharga.
Dari lima pencurian yang dilakukan, korban terbesar adalah seorang mahasiswa yang kehilangan Rp 174,5 juta. Polisi berhasil menangkap AG di sebuah rumah di Desa Sungai Nyamuk, yang ternyata adalah rumah AR, sehingga keduanya diamankan sekaligus.
“Dari interogasi, ada tiga pelaku pencurian. Satu pelaku, atas nama ARL, belum kami temukan dan masih kami cari,” ujar Zainal.
Menurut pengakuan para pelaku, hasil pencurian mereka digunakan untuk judi online dan membeli sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua motor, beberapa ponsel, perhiasan emas, dan buku tabungan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.