Dakwaan Kasus Judol Gegerkan Kominfo, Nama Budi Arie dan Jaringan Internal Disebut
May 17, 2025

Jakarta – Nama Budi Arie Setiadi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), disebut dalam dakwaan kasus mafia akses judi online (judol). Jaksa mengungkap dugaan adanya jatah sebesar 50% untuk Budi Arie dari praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir.
Hal itu diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Ada empat terdakwa dalam kasus ini: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Awal Kasus
Kasus bermula pada Januari 2023 saat terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, berkenalan dengan Jonathan (saat ini buron). Jonathan meminta bantuan untuk mencari orang di Kemenkominfo yang bisa diajak bekerja sama menjaga situs judi agar tak diblokir.
Alwin kemudian bertemu dengan Fakhri Dzulfiqar, pegawai Kemenkominfo, dan menyepakati tarif Rp1 juta per situs untuk tidak diblokir selama satu bulan. Pada April 2023, Alwin menyerahkan 21 situs dari Jonathan kepada Fakhri.
Meluas ke Pegawai Lain
Kerja sama terus berlanjut. Pada Juli 2023, Fakhri mengenalkan Alwin kepada dua pegawai Kominfo lainnya: Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Mereka diberi tiga unit ponsel dengan nomor luar negeri untuk menjaga situs judi online.
Praktik ini berlanjut hingga Desember 2023. Karena situs yang dijaga semakin banyak, Fakhri lalu mengenalkan Alwin kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
Tarif pun naik menjadi Rp4 juta per situs, dan Alwin menyetujuinya. Praktik ini terus berjalan hingga akhir 2023.
Peran Budi Arie
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan saat jaksa menjelaskan peran terdakwa Zulkarnaen Apriliantony. Menurut jaksa, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang untuk mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian mengenalkan Budi Arie kepada terdakwa Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat pemindai (crawling tool).
Meskipun Adhi tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kominfo karena atensi dari Budi Arie, kata jaksa.
Setelah bergabung, Adhi rajin melaporkan situs judi, sehingga mengganggu praktik “penjagaan” yang dipimpin Denden. Adhi kemudian diajak kerja sama dan ditawari bagian 20% dari keuntungan yang disebut mencapai Rp1–5 miliar. Ia menyetujuinya, dengan syarat Denden dan Agus menemui Zulkarnaen.
Dalam pertemuan selanjutnya, disepakati pembagian: Adhi 20%, Zulkarnaen 30%, dan Budi Arie 50% dari seluruh situs yang dijaga. Jaksa menyebut praktik ini berlanjut hingga 2024.
Jumlah Situs dan Pembagian Uang
Pada Mei 2024, jaksa mencatat ada 3.900 situs judi online yang dijaga, dengan nilai total Rp48,75 miliar. Pembagian uang diatur oleh terdakwa Alwin dan dicatat dalam dokumen internal. Beberapa kode yang disebut:
- PM: Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- D: Denden Imadudin Soleh
- S: Syamsul Arifin
- R: Riko Rasota Rahmada
- CHF: Gabungan bagian Zulkarnaen dan Budi Arie
- AD, AG, AL: Adhi, Agus, dan Alwin
- Kawanan: Gabungan bagian para terdakwa
Jaksa menyebut, praktik ini memungkinkan ribuan situs judi tetap bisa diakses masyarakat karena tidak diblokir.
Respons dan Bantahan Budi Arie
Hingga kini, detikcom belum mendapat tanggapan resmi dari Budi Arie. Namun sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Ia meminta semua pihak berhenti menyebar fitnah dan framing.
“Betul saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi Arie saat itu.
Budi Arie juga menegaskan komitmennya untuk membantu pemberantasan judi online dan menyatakan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama. Kita harus konsisten dan teguh hati untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Pada 3 November 2024, ia juga menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum.
“Kita dukung penegakan hukum terhadap siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” ujarnya.