Kerja Sama BUMN dan KPK, Jawaban atas Kekhawatiran Publik Soal Direksi ‘Nakal’
May 8, 2025

Jakarta – Belakangan muncul polemik bahwa keberadaan Undang-Undang BUMN justru melemahkan upaya penegakan hukum terhadap petinggi perusahaan pelat merah. Hal ini dipicu oleh salah satu poin dalam UU tersebut yang menyebut bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak termasuk sebagai pejabat penyelenggara negara. Akibatnya, mereka bisa saja lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terlibat korupsi.
Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan korupsi tetap akan dihukum, tanpa memandang status hukum dalam undang-undang tersebut.
“Nggak usah ditanya kalau kasus korupsi, tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya lah kalau pihak yang melakukan kasus korupsi tidak ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Ya korupsi, ya korupsi,” ujar Erick, dikutip dari detikFinance, Senin (5/5/2025).
Erick juga mengungkapkan bahwa dalam struktur organisasi terbaru (SOTK), jumlah deputi di Kementerian BUMN akan ditambah dari 3 menjadi 5, salah satunya untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi.
Untuk memastikan transparansi, Erick telah menjalin kerja sama dengan KPK dalam pengawasan terhadap BUMN hingga anak perusahaannya, termasuk Danantara. Menurutnya, kompleksitas sistem BUMN menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat.
“Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru. Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran mendorong percepatan, tapi juga dalam persetujuan dividen, merger, dan penutupan BUMN,” jelas Erick (30/4/2025).
Sementara itu, KPK menyatakan akan mengkaji lebih lanjut penerapan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN untuk memastikan keselarasan dengan prinsip penegakan hukum.
“KPK ini pelaksana undang-undang, jadi aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (2/5/2025).
KPK pun akan menelaah lebih jauh melalui Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan mengenai seberapa besar dampak undang-undang ini terhadap kewenangan mereka dalam menindak korupsi di lingkungan BUMN.