Paus Baru Akan Dipilih oleh 133 Kardinal Elektor dalam Conclave 2025
May 2, 2025

Pemilihan Paus baru atau Conclave tahun ini untuk pertama kalinya akan diikuti oleh 133 kardinal elektor di Kapel Sistina, Vatikan, pada 7 Mei 2025 mendatang.
Media Vatikan, Vatican News, melaporkan bahwa Conclave tahun ini akan melibatkan 133 kardinal elektor. Meskipun demikian, jumlah ini bukanlah pertama kalinya Dewan Kardinal atau konsistori melampaui batas 120 kardinal.
Pada Rabu (30/4), Dewan Kardinal mengeluarkan deklarasi untuk mengakui hak semua elektor tahun ini sesuai dengan Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis, yang memungkinkan para kardinal berpartisipasi dalam Conclave mendatang.
“Kardinal Gereja Roma Suci yang sudah diangkat dan diterbitkan dalam konsistori, berdasarkan fakta itu, punya hak memilih Paus,” demikian pasal 36 dalam konstitusi tersebut.
Konstitusi Apostolik dan Ketentuan Pemilihan Paus
Konstitusi Apostolik tersebut juga mengatur bahwa hanya kardinal yang belum diberhentikan secara kanonik atau yang belum meninggalkan jabatan dengan persetujuan Paus yang dapat ikut serta dalam pemilihan Paus.
Pada kesempatan ini, Dewan Kardinal juga menyatakan bahwa ketentuan legislatif UDG (Universi Dominici Gregis) diam-diam telah dihapus oleh Paus saat batas jumlah kardinal yang ditetapkan terlampaui.
Berdasarkan Konstitusi Apostolik UDG yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada 1996, batas jumlah kardinal yang berhak memilih adalah 120. Namun, jauh sebelumnya, dalam konsistori pada 1969, Dewan Kardinal mencatatkan jumlah hingga 134 elektor. Kemudian pada Oktober 1975, Paus Paulus VI merilis Romano Pontifici Eligendo, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimum kardinal tidak boleh melebihi 120.
Conclave Sebelumnya
Setelah Paus Yohanes Paulus II wafat, Vatikan menggelar Conclave pada 18 April 2005. Saat itu tercatat ada 183 kardinal, dengan 117 elektor dan 66 non-elektor.
Saat Paus Benediktus XVI mengundurkan diri pada 2013, Dewan Kardinal terdiri dari 207 kardinal, dengan 117 elektor di antaranya.
Kondisi Paus Fransiskus dan Kepergiannya
Paus Fransiskus meninggal pada 21 April 2025 karena stroke, henti jantung, dan koma. Sebelumnya, ia sempat dirawat di rumah sakit selama 38 hari akibat pneumonia ganda pada pertengahan Februari.
Kepergian Paus Fransiskus meninggalkan duka mendalam bagi dunia. Selama masa kepemimpinannya, Paus dikenal sebagai sosok yang rendah hati, sederhana, penuh kasih sayang, dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan progresif.