Pria di Medan Rampok Uang Kakaknya Rp 230 Juta untuk Beli Mobil dan Judi Online

MEDAN, – Seorang pria asal Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Ali (47), merampok uang milik kakaknya senilai Rp 230 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dan bermain judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, Adek Fakhrizal, karyawan PT Widya Tekhno, diperintahkan oleh pemilik PT tersebut, yang merupakan kakak Ali, untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta ke bank.

“Sebelum mengantar uangnya, pelapor (Adek) memasukkan Rp 280 juta ke dalam tas ransel dan Rp 230 juta ke dalam jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya,” ujar Sumaryono dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025) malam.

Setelah berjalan sekitar 100 meter dari kantor, Ali menghentikan Adek dan berpura-pura meminta tumpangan. Saat dibonceng, Ali menanyakan tujuan Adek.

“Lalu tersangka berkata, ‘Berani kali setor uang taruh di tas uangnya’. Dijawab Adek, di dalam jok juga sudah penuh (uangnya),**” kata Sumaryono.

Ketika mereka tiba di persimpangan Jalan Berlian Sari dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Ali meminta Adek untuk berhenti dan membelikannya rokok. Namun, Adek menolak. Ali kemudian memaksa untuk merebut tas ransel Adek, namun gagal. “Pelaku kemudian mendorong tubuh Adek hingga menjauh dari motornya, lalu membawa kabur sepeda motor beserta uang tunai Rp 230 juta yang disimpan di jok motor,” ungkap Sumaryono.

Polisi yang menyelidiki kasus ini akhirnya berhasil menangkap Ali pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di indekosnya di Jalan Jermal XV Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. “Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya,” ujar Sumaryono.

Ali mengaku bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk membeli mobil Toyota Calya merah seharga Rp 112 juta, perhiasan emas senilai Rp 35 juta, serta untuk membayar utang sebesar Rp 15 juta. Selain itu, sekitar Rp 50 juta digunakan untuk bermain judi online, sementara sisa uang tunai Rp 3 juta masih ada di tangannya.

“Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Sumaryono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×